KBB-Masyarakat Kabupaten Bandung Barat diingatkan tidak menggelar pesta atau resepsi pernikahan secara meriah selama masa pandemi karena dinilai masih rawan penularan Covid-19.
“Untuk hajatan, saya rasa saat ini sebaiknya dilaksanakan sederhana saja. Terpenting kan, dalam urusan pernikahan, yang wajibnya bisa terpenuhi, ijab kabul dan syukuran sederhana,” kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Rismanto, Selasa (13/10).
Terlebih lagi mengadakan hiburan karena dinilai bisa memancing kerumunan yang memungkinkan orang melakukan hal diluar kendali misalnya berjoget. Rismanto meminta masyarakat menahan diri dan bersabar sampai pandemi berakhir.
Baca Juga:Tim Satgas Tracing Covid-19 di Kecamatan Pusakanagara dengan Swab Anggota KeluargaWaspada! Penipuan Berkedok Prostitusi Online di Medsos, Ini Modusnya
Seperti di daerah lainnya, lanjut dia, pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), resepsi pernikahan tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
“Tentu wajib koordinasi dengan aparat setempat, menyediakan cek suhu tubuh, hand sanitizer, termasuk menghindari kerumunan yang berlebihan. Tuan rumah wajib mengingatkan protokol kesehatan senantiasa dipatuhi pengunjung,” ujarnya.
Sementara itu, setelah selama satu pekan berada di zona merah, status Bandung Barat kini ditetapkan turun menjadi zona orange atau risiko penularan sedang Covid-19.
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat melayangkan protes atas klaim Pemprov Jabar yang menetapkan kategori zona merah. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, kasus Covid-19 saat itu padahal tengah melandai.
“Persoalannya, data yang kita punya dengan provinsi tidak sama. Itu yang menyebabkan kita masuk dalam kategori zona merah kemarin,” ungkap Kepala Dinkes Bandung Barat, Hernawan Widjajanto.
Kasus Covid-19 di Bandung Barat sudah mengalami penurunan dari sebelumnya. Saat ini, tercatat pasien positif ada sebanyak 346 dengan rincian, 88 orang positif aktif, 251 orang sembuh dan 7 orang meninggal dunia.(eko/vry)