“Setiap pesantren sebaiknya memiliki legal aspek berbentuk koperasi karena bisa menanungi produk-produk OPOP. Koperasi ini bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha pesantren. Sehingga, tidak hanya pesantren saja yang sejahtera tapi juga masyarakat sekitar hingga bermuara pada kesejahteraan nasional,” ujarnya.(add/ysp)