JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) tersebut ditahan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Joko Soegiarto Tjandra ke Kejaksaan. Selain Napoleon, penyidik juga menahan pengusaha Tommy Sumardi.
Napoleon dan Tommy ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan. “Tersangka NB (Napoleon Bonaparte, Red) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan. Kemudian saudara TS (Tommy Sumardi, red) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta.
Keduanya dijebloskan rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan. “Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” ucap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Baca Juga:Nikita Willy Menikah dengan Adat MinangkabauKemungkinan Pilkada Dimajukan, KPUD dan Bawaslu Ajukan Anggaran
Awi menjelaskan penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pekan ini. Namun, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Yang jelas pekan ini,” imbuh jenderal polisi bintang satu tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi. Kemudian Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi. ??Joko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetijo sudah lebih dulu ditahan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menegaskan penyerahan tahap II akan segera dilakukan. Ini setelah berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21.
“Tentu tahap berikutnya adalah penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Nanti kita tunggu konfirmasi kapan penyerahan tahap II dilakukan,” ujar Hari.
Dia memastikan, jaksa penuntut umum (JPU) akan bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Karena itu, JPU juga akan bertindak sesuai aturan perundang-undangan. “Setelah tahap II diterima, JPU akan berkoordinasi untuk menentukan waktu persidangannya. JPU tentu akan bersikap profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya,” jelas Hari.(rh/fin/vry)