Keempat: Tidak bisa diintervensi. Ini keunggulan legislasi dalam sistem hukum Islam, yakni siapapun tidak bisa mengintervensi hukum. Mengapa demikian? Karena hukum berasal dari Allah SWT, tidak mungkin seorang pun yang bisa dan boleh mengotak-atik dan memanipulasi hukum. Mengapa demikian?
Karena di dalam Islam, semuanya serba jelas. Jelas sumber hukumnya. Jelas perbuatan apa saja yang merupakan pelanggaran hukum syariah. Jelas sanksi hukum apa saja yang dapat dikenakan bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, mustahil ada pihak yang dapat mengintervensi hukum Islam.
Kelima: Ada jaminan kebaikan untuk manusia. Ini yang tidak dimiliki oleh sistem sekular dan hanya dimiliki oleh sistem hukum Islam. Kita tahu, bahwa Allah SWT mengutus Rasulullah saw. dengan membawa rahmat bagi semesta (QS al-Anbiya [21]: 107).
Dengan demikian jelas, Rasulullah saw. yang membawa syariah dan hukum secara pasti akan mewujudkan Perundang-undangan yang membawa kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Ini merupakan jaminan dari Allah SWT yang pasti kebenarannya.
WalLahu a’lam.