Dijelaskan, setelah pemanggilan itu, pihaknya menyampaikan laporan pada Bawaslu dan diteruskan pada Pjs Bupati Karawang dan KPU Karawang. Sebab selain menjabat sebagai sekretaris desa, Iwan juga menjabat sebagai sekretaris PPS. “Kami dalam hal ini hanya melaksanakan tugas pengawasan dan memberikan laporan. Untuk sanksinya kami serahkan kepada pihak terkait yang lebih berwenang,” jelasnya.
Ia menambahkan, pasal yang dilanggar oleh Iwan antara lain ada pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dimana pada pasal 51 hurup (j) perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.(use/vry)