SUBANG-Kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkunan DPRD Subang yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang dinilai jalan ditempat. Meski banyak saksi yang diperiksa, mulai dari ASN hingga anggota DPRD, namun belum ada penetapan tersangka.
Padahal pantauan Pasundan Ekspres, kasus SPPD tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan selama 90 hari. Bahkan sudah lewat namun belum ada titik terang kasus tersebut.
Pengakukan salah seorang ASN yang bekerja di BKAD Kabupaten Subang, yang enggan disebutkan namanya mengaku dirinya pernah diperiksa oleh Kejari Subang terkait kasus SPPD DPRD tersebut. “Hari ini saya datang ke Kejaksaan dan diperiksa,” ujarnya kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Baca Juga:Minim Penerangan, Jalan Cimenteng Rawan KecelakaanEfisiensi Anggaran Fokus Penanganan Pandemi Covid-19
Disinggung soal pertanyaan penyidik, dia pun enggan menyampaikan itu, namun yang jelas pertanyaan itu seputar SPPD mulai dari awal hingga akhir. “Kalau saya tau, ya dijawab,” singkatnya.
Sementara itu, Kejari Subang Taliwondo SH berharap masyarakat tetap tenang untuk menunggu perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pihaknya tidak akan gegabah dan akan berhati dalam penyidikan. “Untuk penetapan tersangka harus ada bukti yang kuat, walaupun ditunggu-tunggu penetapan tersangkanya. Tim kami sedang melakukan pemeriksaan, jadi ya tunggu saja,” katanya.(ygo/sep/vry)