Akhirnya, Warga Terdampak SUTET Mulai Terima Pembayaran

Akhirnya, Warga Terdampak SUTET Mulai Terima Pembayaran
YOGI MIFTAHUL FAHMI PASUNDAN EKSPRES SOSIALISASI: Tim PLN dan KJPP saat meyampikan informasi terkait nilai kompensasi untuk bangunan dan tanaman yang terlintasi proyek Sutet di Aula Desa Bojongjaya.
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 62 warga Desa Bojongtengah dan Bojongjaya Kecamatan Pusakajaya, mulai menerima Hasil Penetapan Besaran Nilai Kompensasi atas anah, bangunan dan tanaman yang berada di bawah jalur Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV Indramayu–Cibatu Baru di Kabupaten Subang. Pembayaran kompensasi itu dilaksanakan di Aula Desa Bojongjaya, Rabu (21/10).

Adapun warga yang terkena dampak di Desa Bojongjaya sebanyak 38 orang, sedangkan di Desa Bojongtengah sebanyak 34 orang.

Camat Pusakajaya, Vino Subriadi ketika dikonfirmasi menyebutkan, dengan mulai dilakukannya penetapan besaran nilai kompensasi atas tanah, bangunan dan tanaman di bawah jalur SUTET tersebut, dapat mendukung program pemerintah terkait dengan kelistrikan oleh BUMN PT PLN. “Kedepan, semoga pelaksanaannya berjalan dengan lancar. Warga bisa menerima hasil penetapan kompensasinya, dan pembangunannya tidak bermasalah,” ucap Camat Vino.

Baca Juga:Minimalisir Kecelakaan Kendaraan Tentara, Kodim 0619 Purwakarta Lakukan Pemeriksaan BerkalaKecamatan Cibogo Komitmen Tanggulangi Covid-19

Adapun Desa yang dilintasi jalur SUTET 500 kV Indramayu–Cibatu Baru yaitu Desa Pusakajaya, Desa Kebondanas, Desa Karanganyar, Desa Bojongjaya dan Bojongtengah. Penetapan jalur SUTET 500 kV Indramayu–Cibatu Baru sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2018.

Sementara itu, mewakili Tim PT PLN (Persero) UIP JBT II, Kantor Jasa Penilai Publik dalam paparannya menyebut, Penyerahan hasil penetapan besaran nilai kompensasi oleh PT PLN (Persero) UIP JBT II kepada warga pemilik lahan

Sebelumnya, Tahapan jalur SUTET 500 kV Indramayu – Cibatu Baru dibagi menjadi 3 tahap, yaitu : Tahap 1 Pendataan, Tahap 2 penyampaian nilai Konvensasi dan kisaran besaran tanah serta bangunan dan tanaman yang terlintasi jalur SUTET. Dan Tahap 3, Pembayaran atas Tanah, Bangunan dan Tanaman di bawah jalur SUTET 500 kV Indramayu–Cibatu Baru.(ygi/sep)

 

0 Komentar