SUBANG-Pemda Subang akan memberikan reward bagi desa yang lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 2 tahun berturut-turut. Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang kriteria pembagian kendaraan oprasional roda empat bagi desa se-Kabupaten Subang tahun anggaran 2020, yang dikeluarkan oleh Bupati Subang, H.Ruhimat pada Rabu (21/10).
Adapun kriteria desa yang bisa memeroleh mobil tersebut, selain lunas PBB 2 tahun berturut-turut yakni tahun 2019 dan 2020, adalah desa yang tercepat lunas PBB di setiap Kecamatan, desa lunas tahun 2020. “Dengan jumlah kendaraan yang terbatas hanya 50 unit kendaraan,” tulis Ruhimat dalam surat yang bernomor PL 04.04/3080/Bapenda itu.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Subang, Ahmad Sobari menanggapi terkait surat edaran bupati tersebut. Menurutnya, Surat Edaran tersebut sebagai salah satu upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah sektor PBB P2, khususnya buku 1 dan 2. Selain itu sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam pemungutan PBB di wilayahnya masing-masing. “Keuntungan dari program ini, jumlah desa yang lunas PBB nya menjadi lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sementara itu bagi desa yang realisasi PBB nya paling rendah akan dievaluasi oleh tim yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Subang,” pungkasnya. (idr/sep)