E. Farida
(Pengasuh Kajian Ummahat Khairu Ummah Subang)
Pengesahan Omnibus Law tanggal 05 Oktober 2020 nyata telah menuai protes dari banyak kalangan masyarakat. Kaum buruh merupakan klaster yang paling nampak melakukan penolakan disusul oleh mahasiswa dan berbagai kalangan intelektual lainnya, termasuk tokoh agama. Hampir disemua daerah aksi penolakan berlangsung. Banyak suara menilai telah terjadi pelanggaran prosedural dan menduga keras bahwa Omnibus Law dipercepat pengesahannya karena pesanan pihak pengusaha. Bahkan seorang ekonom menegaskan bahwa nama UU Cipta Lapangan Kerja tidak sesuai dengan subtansi yang dikandungnya. UU ini lebih cocok dinamakan ‘UU Kemudahan Berusaha’.
Lagi dan lagi. Realita yang tidak bisa dipungkiri, nampak jelas bahwa suara anggota dewan yang dipilih sebagai wakil rakyat tidak mempresentasikan suara rakyat. Slogan suara anda akan menentukan nasib bangsa ternyata menipu. Tak ada suara rakyat, yang ada hanyalah kepentingan para kapitalis.
Bagaimana dengan Kabupaten Subang?
Hampir sama dengan daerah lainnya.
Kabupaten Subang walaupun belum sepenuhnya menjadi daerah industri akan tetapi jumlah buruh ‘pabrik’ setiap tahunnya terus meningkat seiring dengan maraknya mutasi lahan pertanian menjadi lahan terbangun. Buruh Subang pun melakukan aksi penolakan terhadap pengesahan RUU Cipta Lapangan Kerja oleh DPR dengan menggelar longmarch disepanjang jalur pantura Subang dari arah Cikampek menuju Indramayu, sehingga untuk beberapa waktu jalur ini menjadi macet total. Pada Kamis, 08/Okt/2020 Buruh Subang melanjutkan aksi penolakkannya ke alun-alun Subang dan Gedung DPRD dan diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Subang.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 22 Oktober 2020Peringati Hari Dharma Karyadhika, Lapas Subang Gelar Donor Darah
Bupati Subang dalam kesempatan tersebut menyampaikan “atas nama pemerintah mendukung terakit aspirasi para buruh kabupaten Subang, sangat mendukung untuk revisi UU itu. Saya berharap direvisi supaya jangan sampai, merugikan atau yang membuat sengsara para buruh. saya ingin ada kondusifitas’. Ini menunjukkan sikap resmi Kabupaten Subang bahwa masih terdapat pasal dalam RUU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.
Lebih lanjut Pak Bupati pun menyampaikan harapannya “Buruh harus sejahtera, tapi pengusaha juga wajib untuk untung, sehingga di subang ini tercipta harmonsiasi yang baik antara buruh dan pengusaha, adanya keseimbangan. mudah-mudahanan tercipta kenyamanan antara pengusaha dan buruh” paparnya.