Tanah terdampak yang dimaksud yakni tanah sisa dari tanah yang tercaplok untuk PLTA namun tidak bisa dimanfaatkan. Tanah itu meliputi tanah kas desa atau tanah carik dan tanah milik warga. “Kita belum serah terima, jadi bidang di dalam penlok itu kan secara keseluruhan sudah, hanya yang belum itu yang ada diluar, seperti tanah sisa (Kasabet). Jadi tanah sisanya kita belum bayar kalau secara aturan kan harus ada rekomendasi lagi,” sebutnya.(eko/sep)