SUBANG-Uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang dihentikan sementara. Hal itu sesuai pada surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Subang, Idin Saepudin menjelaskan penghentian Uji KIR kendaraan ini karena adanya perubahan dari buku Uji ke Kartu Pintar Uji. “Surat tersebut dari Dirjen Perhubungan Darat, dimana kita diminta menghentikan sementara pelayanan Uji KIR,” katanya.
Dia menyebut perubahan dari buku ke kartu tersebut tentunya harus melalui payung hukum. Apalagi kendaraan yang 6 bulan sekali di Uji KIR mencapai ratusan kendaraan. “Kami sedang berupaya menempuh Perbup (Peraturan Bupati). Mudah-mudahan bisa segera terbit,” ujarnya.
Dia menambahkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari Uji KIR mencapai Rp990 juta di tahun 2019. Selain untuk menentukan kelaikan kendaraan, Uji KIR berguna untuk menjaga pencemaran udara yang dikeluarkan oleh asap dari kendaraan. “Target PAD 2020 ini bisa mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Samadi mengeluarkan kebijakan penggantian BUKU Uji KIR dengan kartu pintar atau Blue. Dalam kartu tersebut terdiri dari sertifikat tanda lulus uji, stiker hologram dan QR code. “Digitalisasi Uji KIR ini diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas kendaraan maupun hasil uji berkala pada kendaraan angkutan,” ujarnya.(ygo/sep)