KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang menyatakan, jika tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 177 desa pada tahun 2021 mendatang sudah berlangsung. Kendati DPMD bersama tim kabupaten terus melakukan beberapa tahapan dan persiapan menjelang dilaksanakannya pilkades.
Kasi Tata Kelola Pemerintahan DPMD Karawang Andry Irawan mengatakan, berdasarkan surat dari Kemendagri terkait penundaan pelaksanaan pilkades, maka penyelenggaran pilkades serentak 177 desa diundur sampai selesainya pilkada 2020. Berdasarkan jadwal dan tahapannya, secara normatif pilkada selesai bulan Februari 2021. Sehingga penyelenggaran pilkades serentak untuk 177 desa ini digelar pada bulan Maret 2021.
Dikatakan Andry, SK tentang jadwal dan tahapan pilkades serentak 177 sudah ada. Pelaksanaan pemungutan suara akan digelar pada 21 Maret 2020. Sedangkan masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat, akan habis pada 23 Maret 2021. “Untuk mengisi kekosongan sampai ditetapkannya kepala desa terpilih, bupati akan mengangkat pjs kepala desa dari PNS,” ujar Andry.
Baca Juga:Hasil Kelulusan CPNS Diumumkan 30 Oktober, BKPSDM: Peserta SKB Siapkan Berkas AsliJumlah Menurun, Bansos Tahap Tiga Mulai Didistribusikan
Selain jadwal dan tahapan, kata Andry, pembentukan tim kabupaten untuk pilkades 2021 juga sudah dilakukan. “Anggaran juga sudah disiapkan,” ucapnya.
Mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara, lanjutnya, sampai saat ini masih menjadi bahan kajian bersama tim kabupaten. Namun tentunya, pelaksanaan pasti berdasarkan penerapan protokol kesehatan. Saat ini, pihaknya juga masih membahas teknis untuk sosialisasi yang akan mulai dilaksanakan pertengahan november. “Lebih detilnya mengenai pelaksanaan, nanti akan disampaikan pada saat sosialisasi,” jelasnya. (use/vry)