SUBANG– Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang meminta Desa tidak asal mengeluarkan surat keterangan Usaha (SKU) tanpa melakukan verifikasi lapangan.
Kepala DKUPP Subang H. Dadang Kurnianudin mengatakan pihak Desa atau kelurahan jangan asal atau sembarangan mengeluarkan SKU tanpa ada verifikasi lapangan, karena bisa jadi pemohon SKU tidak benar memilki usaha.
“Idealnya ada verifikasi lapangan, dan kita berharap pihak Desa atau Kelurahan yang mengeluarkan SKU benar akurat datanya,” katanya.
Baca Juga:Waspada Saat Melintas Jalur Rawan Kecelakaan di Musim Hujan, Berikut TitiknyaRuhimat Usulkan 17 Program Perikanan Ke Menteri Edy, Berikut Detailnya
Kepala bidang UMKM DKUPP Subang Dedeh mengatakan pihaknya tidak berdaya melakukan pencegahan atau verifikasi ke lapangan karena memang peran DKUPP hanya menginput persyaratan yang masuk saja, tanpa ada tindak lanjut kepada warga yang mengajukan diri untuk menerima BPUM UMKM tersebut.
“kalau kita hanya nerima persyaratan dan nginput ke Kementrian, itu saja tugas kita, mengenai fiktif atau tidak kita ga tau,” singkatnya.(ygo/ded)