Seri Belajar Filsafat Pancasila 18

Seri Belajar Filsafat Pancasila 18
0 Komentar

Semangat untuk mensyiarkan ekspresi keagamaan di sekolah dibolehkan selama masih proporsional. Hal itu dimaksudkan sebagai bagian peguatan keagamaan siswa. Yang tidak boleh adalah sentimen agama digunakan dalam setiap kegiatan yang ada di sekolah untuk alasan apapun. Siswa diperbolehkan mengenakan dan memasang atribut (simbol) keagamaan yang dianutnya (jilbab, rosario, atau simbol agama lainnya). Namun hal tersebut tidak boleh dipaksakan atau dilarang.

Dalam beraktvitas untuk menyalurkan bakat dan minat, misalnya, siswa dapat mencalonkan diri sebagai ketua Organisasi Intra Sekolah (OSIS) atau kegiatan lainnya tanpa melihat latar belakang agama yang dianutnya. Yang tidak boleh, melarang siswa maju menjadi calon ketua OSIS, mengajak siswa lain untuk memilih atau tidak memilih calon ketua OSIS, atau mengikuti atau tidak mengikuti kegiatan kesiswaan karena agama, keyakinan, atau paham tertentu. Termasuk larangan menyebarkan ujaran kebencian atas agama yang dianut oleh siswa atau guru lain yang berbeda agama atau keyakinan yang ada di sekolah tersebut.

Sekolah harus memberikan perhatian secara proporsional kepada semua agama yang dianut oleh siswa. Kepala sekolah dan guru harus memberikan kesempatan dan pelayanan yang sama atas kebutuhan dan ekspresi keagamaan semua siswanya. Tidak boleh ada dominasi ekspresi atau simbol agama yang dianut oleh mayoritas. Semua siswa memiliki kesempatan yang sama. Sekolah menjadi tempat pertama bagi siswa untuk belajar saling menghargai ekspresi dan simbol keagamaan yang dianut oleh siswa lain. Sekolah seharusnya menjadi ruang perjumpaan bagi keragaman paham dan keyakinan. Sekaligus menjadi wahana pembelajaran untuk toleransi.

Baca Juga:Liburan ke Subang, Satgas Covid-19 Rapid Tes Pengunjung WisataAl-Muhajirin Perkenalkan Metode Mufham

Dengan menjadikan sekolah terhindar dari kontestasi agama dan memberikan ruang yang sama untuk mengekspresikan simbol, ritual, dan keyakinan agama kita telah menempatkan Pancasila sebagai penjaga ekspresi keagamaan di tengah keberagaman yang kita miliki, sebagaimana dicontohkan para pemuda Indonesia tahun 1928.. Mari kita renungkan.

Salam. Kang Marbawi.

Laman:

1 2
0 Komentar