SUBANG-Hanya berlangsung 20 hari, pernikahan viral kakek dan gadis belia berakhir. Masih ingatkah dengan pernikahan fenomenal yang menjadi viral di media sosial beberapa hari yang lalu, antara Sarna (80) dan Noni (17 ). Pernikahan yang menyatukan pasangan berbeda umur yang sangat jauh tersebut, kini hanya menyisakan cerita. Pasalnya, sang suami, Sarna memberikan talak kepada sang istri Noni pada hari ke 20 pernikahannya.
Pernikahan Fenomenal yang terjadi pada hari Jumat di bulan Oktober tersebut, akhirnya bercerai pada bulan Oktober 2020. Terihat surat Iqrol Talaq, Sarna warga kampung Majasari Desa Kamarung Kecamatan Pagaden menandatangani Talaq kepada Noni di rumahnya di Kampung Cicondong Desa Sukamulya – Pagaden dan disaksikan pihak keluarga.
Dalam surat tersebut, terlihat ditandatangani oleh Sarna juga Noni diatas materai 6000. sehingga surat pernyataan tersebut resmi adanya. Beredar kabar diluaran, penyebab Sarna menalak Noni karena ada dari pihak keluarga Sarna yang tidak menyetujui pernikahan secara siri tersebut. Padahal. untuk menaklukan wanita pujaannya, Sarna yang berprofesi sebagai petani tersebut berjuang mendekati Noni dengan membeli bensin eceran selama sebulan.
Baca Juga:Jalur Cipeundey Licin Akibat Tanah Merah, Dedi Mulyadi: Jangan Tunggu Ada KorbanAkibat Pendemi, Investasi di Karawang Menurun Drastis
Pengolah Bahan Registrasi dan Akreditasi seksi Bimas Islam Kemenag Subang H. Ikin Wasdikin S.H.I mengatakan, mengenai pernikahan Sarna dengan Noni yang menjadi viral dan berakhir cepat dengan perceraian, itu lah yang dihadapi ketika melakukan pernikahan secara siri. Sebab, proses yang cepat mengambil keputusan, karena tidak melaui proses secara aturan pemerintah. “Begitulah ketika menikah secara siri, bisa cepat dan berakhir cepat pula,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DP2KBP3A Kabupaten Subang Dra Nunung Suryani mengatakan, mengenai kabar sang suami Sarna menalak istrinya Noni hal tersebut dimungkinkan pernikahan tidak bertahan lama, karena perbedaan usia yang terlalu jauh. Tentunya, akan sangat banyak perbedaan yang agak sulit untuk disatukan. Antara lain, perbedaan cara berfikir dan cara pandang, perbedaan tujuan, perbedaan kebiasaan dan lain-lain. “Bisa jadi karena perbedaan usia. Jadi, pola pikir dan cara pandang yang berbeda jauh,” katanya.
Pernikahan di bawah umur, Nunung menuturkan, jelas tidak dibenarkan karena dalam undang undang perkawinan usia kawin minimal 19 tahun. Apalagi, jika mengacu menurut program Keluarga Berencana (KB) usia yang sehat untuk menikah bagi wanita adalah 21 tahun.