Kompak Nyatakan Perang terhadap Narkoba

Kompak Nyatakan Perang terhadap Narkoba
KOMITMEN: Polres, Apdesi, dan Pemkab Purwakarta berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayahnya. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

PURWAKARTA-Polres, Pemkab dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba meski di tengah situasi pandemi Covid-19.

Komitmen ini tercermin dari semakin gencarnya sosialisasi pencegahan, pemberantasan, penanggulangan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di berbagai desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Teranyar, Polres Purwakarta di bawah komando Kapolres AKBP Ali Wardana menggelar sosialisasi di Desa Sindangpanon, Pasanggrahan, dan Cikeris di Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta. Sosialisasi di tiga desa tersebut mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga:Penguatan Pendidikan Karakter melalui Maulid NabiLegislatif Rumuskan Binus Demografi

“Bersama Pemkab dan Apdesi Kabupaten Purwakarta, Polres Purwakarta terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, Sabtu (31/10).

Dirinya menyebutkan, upaya ini dilakukan guna menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan bahaya barang haram tersebut. Guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut diperlukan partisipasi dan kolaborasi seluruh masyarakat.

“Polisi saja tidak bisa sendirian dalam mengatasi masalah narkoba ini. Idealnya, kami berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama dan melaporkan bila mana ditemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Heri mengimbau.

Senada, Ketua DPC Apdesi Kabupaten Purwakarta Dasep Sopandi mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba ini merupakan upaya untuk mengedukasi dan membentengi masyarakat dari acaman narkoba.

Polres, Pemkab dan Apdesi Tunjukan Komitmen

“Peredaran gelap narkoba tidak hanya menyasar kepada orang dewasa, melainkan anak-anak. Sehingga bagaimana kita bisa meningkatkan antisipasi dan ketahanan terhadap narkoba masuk ke wilayah desa,” kata Dasep.

Apih menuturkan, saat ini menurut Undang-undang No. 6/2014, kepala desa mempunyai kewenangan, kewajiban, dan membina masyarakat desa untuk mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman termasuk penyalahgunaan narkoba.

“Sehingga kami mengoptimalkan dan mengantisipasi masyarakat terkait bahaya narkoba dengan berbagai upaya pencegahannya lewat sosialisasi seperti ini,” katanya.

Baca Juga:Ilmu dan Takwa jadi Eksistensi PemudaAtasi Sedimentasi, Warga Bongas Normalisasi Saluran Sekunder

Menurutnya, sosialisasi bahaya narkoba penting dilakukan sebagai benteng masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang saat ini sudah secara masif masuk ke daerah hingga pelosok.

0 Komentar