Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, “guru adalah tenaga pendidik yang profesional”. Guru memiliki standar kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, serta sosok teladan terhadap peserta didiknya dalam memberikan contoh sikap positif berupa tutur kata yang halus, disiplin, adil, tatakrama sopan santun, penampilan yang sewajarnya, taat terhadap peraturan, serta kreatif inovatif dalam pembelajaran sehingga dapat terwujudnya tujuan pendidikan nasional yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak peserta didik menjadi berakhlak mulia, sehat, kreatif, mandiri, dan bertanggungjawab.
Saat ini, peserta didik mengalami degradasi moral diantaranya tidak bersikap sopan santun terhadap guru maupun orangtuanya, malas belajar maupun membantu orangtuanya, kecanduan game online, membolos sekolah, maupun kabur dari rumahnya, berpakaian yang tidak senonoh, narkoba, mabuk minuman berakohol, pemerkosaan, pembunuhan, seks bebas, judi, tawuran, vandalisme, tidak disiplin, bergabung kelompok genk motor, merokok, ganja, menghisap lem, tutur kata yang tidak sopan, serta kenakalan remaja lainnya.
Permasalahan degradasi moral peserta didik merupakan tugas bersama antara pihak keluarga dan sekolah untuk menyelesaikannya. Peserta didik melakukan penyimpangan dikarenakan adanya rasa ingin tahu atau mencobanya, emosi yang belum stabil, pengaruh dari temannya, serta pengawasan di lingkungan keluarga yang belum optimal. Oleh karena itu, pihak sekolah harus menganalisis terlebih dahulu faktor-faktor penyebab dari akar permasalahan tersebut sebelum memberikan keputusan yang bertujuan untuk memudahkan dalam menyelesaikan permasalahannya.
Baca Juga:Legislatif Rumuskan Binus DemografiIlmu dan Takwa jadi Eksistensi Pemuda
Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan gerakan pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetis), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) yang terintegrasikan ke dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler disertai adanya dukungan pelibatan publik dan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, serta bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Manfaat adanya Gerakan PPK diantaranya mampu mendorong peserta didik memiliki karakter dan menguasai kompetensi abad ke-21 diantaranya berpikir kritis, kreatif, mampu berkomunikasi, dan berkolaborasi, pembelajaran terintegrasi di dalam maupun di luar sekolah dengan pengawasan guru, revitalisasi peran kepala sekolah sebagai manajer dan guru sebagai inspirator PPK, revitalisasi peran komite sekolah sebagai badan gotongroyong sekolah dan partisipasi masyarakat, penguatan peran keluarga melalui kebijakan pembelajaran lima hari, serta adanya kolaborasi berbagai pihak.