Sementara berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan tim sentra Gakkumdu, akhirnya Bawaslu memutuskan bahwa tindakan dua orang kepala desa tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran Pidana Pemilihan.
“Namun sebagai seorang kepala desa tentu mereka sudah melanggar disiplin kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk itu Bawaslu akan mengirimkan rekomendasi pada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk memberikan sanksi pada dua kepala desa tersebut,” katanya.
Bawaslu Karawang menyayangkan minimnya peran masyarakat dalam melakukan pengawasan. Hal tersebut terbukti dari minimnya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.(use/vry)