SUBANG-Guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer di Subang, diperlakukan dengan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Meskipun sama-sama honorer, Pemda Subang melalui Bantuan Operasional Daerah (Bosda) memberikan apresiasi atau gaji guru honorer di Subang yang berbeda.
Honorer dikelompokan menjadi dua. Gaji guru honorer di Subang menjadi dua kelompok yaitu kategori 2 dan honorer non kategori. Honorer kategori 2 mendapat Bosda Rp700.000 per bulan, sedangkan honorer non kategori mendapat jatah Bosda Rp300.000 per bulan.
Berdasarkan data dari organisasi Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori (GTKHNK) Kabupaten Subang, guru dan tenaga kependidikan berstatus honorer non kategori berjumlah 4.000 orang.
Baca Juga:Jelang Porda, Berikut 11 Catatan yang Perlu Diperbaiki Tim Futsal Karawang(E-Paper) Pasundan 03 November 2020
“Kita menuntut keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer. Perlu diketahui di Subang ada honorer kategori 2 dan honorer non kategori. Dalam pelayanannya mereka semua sama saja untuk pendidikan. Mereka sama-sama mengajar, sama-sama honorer. Tetapi dari sisi kebijakan kesejahteraan dari pemerintah daerah itu berbeda,” kritik Ketua GTKHNK Kabupaten Subang, H Ade Mulyana, Senin (2/11).
Dia mengatakan, bantuan Bosda Rp700 ribu per bulan untuk honorer kategori 2 dan Rp300 ribu per bulan untuk honorer non kategori sangat jomplang. “Kami menilai itu terlalu jomplang perbedaannya,” ungkapnya.
Lebih disayangkan lagi, tidak semua guru honorer non kategori yang jumlahnya 4.000 orang mendapat bantuan. H Ade menyebut, mereka yang mendapat bantuan yang TMT bekerjanya maksimal tahun 2007. Sedangkan mereka yang TMT 2008 hingga 2020 ini tidak ikut menikmati manisnya uang APBD, yang disebut Bosda.
“Sementara itu yang TMT-nya dari 2008 ke sini tahun 2020, itu tidak dapat Bosda. Mereka hanya dapat semampunya dari sekolah. Itulah kenapa kami minta kebijakan kesejahteraan yang adil,” ujarnya.
Ade menyebut, peran guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori cukup strategis. “Perlu diketahui yang menyelematkan pendidikan di pelosok-pelosok daerah itu mereka tenaga pengajar non kategori. Banyak kan di SD PNS-nya hanya satu dua, akhirnya sekolah itu dibantu oleh non kategori,” ujarnya.
Pemkab Terkesan Perlakukan Berbeda
Selain tuntutan kepada Pemda Subang, GTKHNK Kabupaten Subang juga memiliki agenda nasional. Mereka meminta agar Presiden mengeluarkan peraturan yang mengangkat honorer tanpa tes. Langkah yang ditempuh, dengan menggalang dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemda dan DPRD agar menyurati Presiden atas harapan dari guru dan tenaga kependidikan honorer.