“Kami juga meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk honorer agar mendapat honor setara dengan UMK,” katanya.
Berbagai kritik dan harapan GTKHNK Kabupaten Subang tersebut dilontarkan kepada anggota Komisi IV DPRD Subang, Senin (2/11) dalam sebuah audiensi.
Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna mendukung, apa yang disampaikan guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori menjadi catatan dan perhatian untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:Jelang Porda, Berikut 11 Catatan yang Perlu Diperbaiki Tim Futsal Karawang(E-Paper) Pasundan 03 November 2020
“Mereka meminta dukungan dari DPRD, untuk barsurat kepada Presiden agar diangkat sebagai PNS. Mereka juga meminta Pemda memberikan bantuan yang sama baik ke kategori 2 maupun non kategori,” ungkap politisi Gerindra ini.
Dia menyampaikan, mengenai perbedaan bantuan untuk honorer kategori 2 sebesar Rp700 ribu dan honorer non kategori Rp300 ribu tidak ada dasar yang mengatur tentang besaran bantuan tersebut. Besaran bantuan tergantung kepada kemampuan daerah. “Tidak ada aturan sebenarnya ini Rp700 ribu, ini Rp300 ribu. Itu tergantung dari kemampuan daerah saja,” ujarnya.
Usulan penyamaan bantuan tersebut, kata UjangSumarna, akan dibicarakan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita akan segera bertemu dan bahas ini dengan kepala dinas pendidikan,” pungkasnya.(ysp/vry)
INFOGRAFIS
Honorer Terbagi 2 Kelompok :
Honorer Kategori 2 Rp700.000 per bulan
Honorer Non Kategori Rp300.000 per bulan