SAGALAHERANG– Penegasan Batas Desa mulai digarap Bagian Pemerintahan Setda Subang. Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Subang, Wawan kepada Pasundan Ekspres, Senin (2/11).
Menurutnya,penegasan batas desa ini dilakukan secara mandiri oleh bagian pemerintahan. Sebab jika berdasarkan anggaran dari Pemda Subang, tidak disediakan slot anggaran. “Kami jalankan secara mandiri, karena ini amanat Kemendagri yang nantinya akan disahkan melalui peraturan Bupati. Karena Subang ini belum punya, sudah dianggarkan sejak lama namun mungkin karena bukan prioritas akhirnya harus menunggu. Dari pada terus-terusan nunggu kami jalankan secara mandiri saja,” ungkapnya.
Menurut Wawan jika hanya untuk tahap pertama ini, yakni kesepakatan antar desa dengan metode karto metrik, tidak memerlukan banyak biaya. Dari keseluruhan tiga tahap prosesnya. “Tahapan berikutnya yang lumayan memakan biaya, yakni tahapan kedua, saat ke lapangan, atau penegasan, karena melibatkan ahli juga, kemudian tahap terakhir baru pengesahan,” tambahnya.
Baca Juga:Kejari Dinilai Lamban, KPK Diminta Tangani dua Kasus Korupsi di SubangKeren! Dua Pelajar Asal Subang Juara Orasi Tingkat Nasional
Untuk pelaksanaan pertama ini berlangsung untuk 3 kecamatan, diantaranya Kecamatan Sagalaherang, Ciater, dan Serangpanjang yang dilaksanakan di kantor kecamatan Sagalaherang dengan penerapan protokoler yang ketat.
Camat Sagalaherang, Cecep Rahmat mengapresiasi dengan diadakannya penetapan batas desa tersebut. Hal itu menurutnya sangatlah urgen untuk dilakukan.
Dia berharap dengan ditetapkannya batas desa itu akan mempermudah bagi setiap desa, termasuk juga Pemcam dalam menetapkan kepentingan administrasi. “Tentu saja sangat mengapresiasi, karena memang menurut saya hal ini penting untuk segera ditetapkan, saya sebagai tuan rumah hanya memastikan saja jika kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan,” pungkasnya.(idr/sep)