SUBANG-Pernikahan di bawah umur di Kabupaten Subang menjadi sorotan oleh berbagai kabupaten lain di Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, selama kurun tiga bulan terakhir, mencapai 10 orang anak di bawah umur dan didominasi dikarenakan married by Accident. Tak pelak banyak yang mengajukan dispensasi nikah.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang Drs. H. Dadang Zaenal, MM saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, mengenai dispensasi nikah bisa diajukan ke Pengadilan Agama, ketika anak di bawah umur ingin menikah. Syaratnya, membawa akta kelahiran, pernyataan keluarga, dan juga surat tembusan dari KUA setempat. “Dengan membawa itu dan mengajukan permohonan dispensasi nikah, kita akan keluarkan,” katanya.
Mengajukan dispensasi nikah, Dadang menuturkan, ada sesi tanya jawab. Selama kurun dua bulan terakhir, ada 10 dispensasi nikah yang dimohonkan dan semuanya dikabulkan. Pengajuan pun dari kalangan menengah ke bawah hingga atas.
Baca Juga:Tanggul Irigasi Jebol, Bupati Gotong Royong Pasang BrojongMau Tau Anggaran Rp4,5 Triliun di Pemkab Karawang Dibelanjakan Kemana, Ini Detailnya
“Pengajuan dispensasi nikah, kebanyakan para pemohon sudah hamil duluan. Namun, ada juga yang mencegah hubungan yang lebih intim, maka lebih baik dinikahkan saja,” katanya.
Mengenai pasangan yang menikah secara siri, tiap tahun Pengadilan Agama Subang bekerjasama dengan Kementrian Agama melakukan isbat nikah. Tujuannya, pasangan yang menikah secara siri akan di sidang isbat, sehingga tercatat pemerintah. “Banyak juga yang menikah siri. Maka dari itu, setiap tahunnya digelar sidang isbat nikah,” katanya.
Kepala unit PPA Polres Subang Aipda Nenden Nurfatimah mengatakan, pergaulan yang bebas bisa menjadikan hubungan seksual hingga mengarah ke pencabulan. Pihaknya sering mendapatkan pelaporan pencabulan mulai dari korban yang diajak nongkrong, dicekoki miras dan lainnya hingga akhirnya terjadi persetubuhan. “Ini sering kita temukan, menurut pengakuan korban,” ungkapnya.(ygo/vry)