BANDUNG–Sedikitnya ada sembilan daerah yang masuk daftar usulan untuk pemekaran. Hal itu disampaikan dalam pertemuan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum dengan Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jabar dan Forum Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/11)
Menurut Kang Uu, dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa dan luas wilayah 35.377,76 kilometer persegi, pengajuan pemekaran wilayah bukan hal baru di Jabar. Keinginan masyarakat akan hadirnya CDOB ini pun harus terus dijembatani ke pemerintah pusat. Untuk itu, ia berharap audiensi kali ini mendorong kembali pentingnya pemekaran wilayah di Jabar.
Menurut Ketua Umum Forkodetada Jabar Rd H Holil Aksan Umarzen, dari sembilan CDOB yang diajukan, lima di antaranya sudah menyelesaikan dokumen kepentingan pemekaran. Yakni Kota Lembang serta Kabupaten Cikampek, Bandung Timur, Garut Utara, dan Indramayu Barat.
Baca Juga:Bupati Subang Dorong Penggarap Lahan Nyambi jadi Pengrajin ArangSukses, Warga Aplikasikan Demplot BIOS 44 DC untuk Budidaya Lele
“Kalau dari yang tergabung di Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Jawa Barat, kita yang terus aktif untuk memperjuangkan CDOB yang serius itu ada sembilan, yang sudah kira-kira mendekati kesiapannya ada lima,” ujar Holil
Menurut Ketua Forum Pemekaran Pantura Subang (FP2S) Sudihartono menyampaikan, Subang Utara juga saat ini telah terdaftar secara legal formal didalam Forkodetada. Apalagi Subang Utara juga termasuk 9 daerah yang diusulkan menjadi calon daerah otonomi baru (CDOB).
“Kemarin Forkodetada Jawa Barat bersilaturahmi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat dan mengajukan 9 daerah CDOB itu. Dia (Wagub Jabar) menyampaikan pemekaran itu program utama yang diusung oleh rindu (Ridwan Kamil-Uu),” jelasnya.
Dalam kesempatan bertemu dengan Wagub Jabar dan Kabiro Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Sudi menyebut, pemekaran daerah memerlukan suatu proses serta pemenuhan dokumen-dokumen yang perlu disiapkan.
“Kabiro Pemerintahan berpesan, agar sebelum melangkah lebih lanjut, ada syarat-syarat yang perlu untuk dipenuhi termasuk diantaranya soal luas wilayah serta jumlah penduduk dan syarat-syarat lain tentunya,” jelas Sudi.
Selain itu, hasil kajian dari akademisi, serta kajian kapasitas daerah juga diperlukan dalam rangka melihat sejauh mana pemenuhan syarat untuk Pemekaran suatu daerah. “Jadi kami beraudiensi dengan pak Wagub soal usulan itu. Kalau pak Wagub mendukung dan akan memfasilitasi dengan Pemerintah Pusat. Hanya tetap ada proses dan prosedur serta syarat yang harus dipenuhi,” ungkap Sudi.