CIMAHI–Proses sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi sejumlah persyaratan yang masih kurang. Meski begitu, pasar traidisional tersebut diklaim laik mendapatkan label SNI.
Kekurangan yang harus dilengkapi adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) perparkiran, SOP keamanan, alat timbang ukur, Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan air bersih.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, untuk melengkapi kekurangan tersebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga:PT Pos Kerahkan 12.500 Pegawai di 4.500 Cabang Se-Indonesia untuk Salurkan Program BSTPedagang Pasar Purwadadi Mulai Tempati Bangunan Baru
“Kita hanya tinggal melengkapi aja. Untuk IPAL, air bersih, dan alat timbang ukur tinggal surat keterangannya dari instansi terkait,Dinas Lingkungan Hidup), Kemetrologian, dan BPOM. Tinggal kirim aja kekurangannya,” ungkap Dadan saat ditemui, Senin (2/11).
Kekurangan tersebut harus dilengkapi agar sertifikat SNI 8152:2015 dari Lembaga Sertifikasi Produk PPMB (LSPro- PPMB) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI ini bisa diraih.
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya menerima tim assessment dari LSPro-PPMB yang melakukan audit terhadap PAB. “Kemarin dari pihak assessment menyatakan sertifikat SNI bisa diberikan, dengan ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dengan limit waktu tertentu yakni sekitar sebulan. Setelah itu keluarlah sertifikasinya,” beber Dadan.
Setelah dinyatakan laik meraih predikat pasar SNI, kata Dadan, pihaknya bersama pedagang harus melaksanakan dan konsisten dalam menjalankan indikator-indikator SNI. Jika tak dijalankan, label SNI terancam ditutup.
Seperti diketahui, ada sekitar 44 poin indikator untuk memenuhi SNI. Seperti pembagian zonasi pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, jumlah pos ukur ulang minimal dua, ukuran luas dagang minimal 2 meter dan sebagainya. “Kalau tidak konsisten, SNI-nya bisa di cabut kembali. Makanya kita akan berusaha konsisten dan menjalankan semua indikator SNI,” tegasnya.
Jika berhasil meraih sertifikat SNI, maka pasar yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi ini akan menjadi satu-satunya pasar tradisional di Kota Cimahi yang ber-SNI. Dadan mengaku memiliki keinginan semua pasar di wilayahnya bersertifikat SNI. “Tidak mudah untuk SNI ini, sarana yang harus dilengkapinya lumayan. Kalau harapan sih iya, suatu saat pasar kita bisa ber-SNI semua. Mudah-mudahan bisa diawali oleh Pasar Atas,” imbuhnya.