KARAWANG-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, bakal melakukan pemekaran untuk 40 desa di Kabupaten Karawang. Hal itu untuk memaksimalkan program pembangunan daerah.
Kepala DPMD Karawang, Agus Mulyana mengatakan, tahap awal ada sebanyak 40 desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan yaitu desa yang berada diwilayah perkotaan dengan penduduk padat. Setelah dilakukan inventarisir saat ini ada 9 Kecamatan yang akan dilakukan pemekaran desa, namun saat ini masih dalam kajian.
“Kami masih melakukan inventarisir dan kajian desa mana saja yang akan dimekarkan nantinya. Desa-desa tersebut berada diwilayah perkotaan seperti Karawang Timur, Cikampek atau Rengasdengklok. Untuk melakukan pemekaran nanti kita juga akan meminta persetujuan dan masukan dari lembaga desa setempat sebelum diputuskan untuk dimekarkan,” ujar Agus.
Baca Juga:Tim Gabungan Penegak Hukum Tangkap DPO di Gerbang TolUsulkan Infrastruktur Penunjang Atasi Urbanisasi
Dijelaskan, persyaratan utama untuk dilakukan pemekaran yaitu posisi desa yang berada di wilayah perkotaan, jumlah penduduk yang padat dan juga potensi desa tersebut. Dari persyaratan tersebut terdapat 40 desa yang layak untuk dilakukan pemekaran.
“Sudah ada tim yang sedang melakukan inventarisir sekaligus melakukan kajian kelayakan desa yang akan kita mekarkan. Nantinya, hasil dari kajian itu akan kita laporkan ke Pemprov Jabar untuk disetujui dilakukan pemekaran,” katanya.
Ia menambahkan, pemekaran desa di wilayah perkotaan perlu dilakukan mengingat perkembangan desa di wilayah perkotaan semakin padat. Namun yang lebih penting lagi yaitu memudahkan pemerintah didalam membangun pedesaan jika dilakukan pemekaran.
“Seringkali program bantuan dari pemerintah pusat atau provinsi berdasarkan jumlah desa, bukan jumlah penduduknya. Padahal satu desa ada yang penduduknya padat dan ada yang sedikit. Tapi bantuan yang datang tetap berdasarkan jumlah desa,” katanya.(use/vry)