SOREANG – Masyarakat Kabupaten Bandung dihebohkan dengan viralnya video yang merebak di media sosial. Video tersebut memperlihatkan oknum kades di wilayah Kabupaten Bandung yang mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung jelang Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Menurut informasi, kepala desa tersebut menjabat di Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung, berinisial IS. Kejadian tersebut bermula pada acara hajatan yang diisi oleh panggung hiburan dangdutan di Kampung Bebera Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, pada Selasa (10/11) kemarin.
Dalam video berdurasi 33 detik tersebut, IS yang tengah memberikan sambutan, dengan berpakaian dinas lengkap, secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Baca Juga:Berkenalan dengan Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Sri Rezeki HadinegoroBerkenalan dengan Pahlawan Kesehatan Indonesia: Prof. Sri Rezeki Hadinegoro
Saat diatas panggung, oknum kades tersebut ditemani beberapa orang termasuk diantaranya artis komedian dan mengajak masyarakat yang hadir pada acara hajatan tersebut untuk memilih salah satu Paslon. Dan saat ini video tersebut telah menyebar luas di beberapa media sosial.
Tak hanya kepala desa, turut juga melibatkan dua orang kepala dusun yang ikut mengkampanyekan dan mendukung salah satu pasangan calon berlokasi di RW 5 Kampung Nenggeng Desa Tenjolaya Kecamatan Pasir Jambu lengkap dengan antribut seragam.
Pertama Kadus Dewata berinisial AS dan Kadus Babakan berinisial D. Foto para kadus ini sempat viral di media sosial dan mendapat tanggapan beragam dari para netizien.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video kepala desa yang tengah viral tersebut. Saat ini, kata Hedi, pihaknya tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut.
“Kita sudah mendapatkan video tersebut, dan kita pun sudah menugaskan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata Hedi saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (11/11).
Hedi pun menegaskan, setelah melihat video tersebut, apa yang dilakukan oknum kepala desa tersebut, diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasalnya, lanjut Hedi, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.