SOERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung nampaknya serius menangangi dugaan pelanggaran Pilkada menjelang hari pencoblosan pada 9 Desember 2020. Pasalnya, pada kasus itu melibatkan oknum Kepala Desa dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku sudah mengetahui dan mendapatkan video kepala desa yang tengah viral tersebut. Saat ini, pihaknya tengah menelusuri video kepala desa yang tengah berkampanye tersebut. “Kita sudah mendapatkan video tersebut, dan kita pun sudah menugaskan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata Hedi saat di konfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (11/11).
Hedi pun menegaskan, setelah melihat video tersebut, apa yang dilakukan oknum kepala desa tersebut, diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasalnya, lanjut Hedi, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan Paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu. “Apabila terbukti melanggar, maka dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kita masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam,” paparnya.
Baca Juga:2021 Dicanangkan Jadi Tonggak Kebangkitan Pangan di JabarTiga Desa di Pusakanagara Deklarasikan ODF
Saat di konfirmasi melalu pesan WhatsApp, oknum Kepala Desa Tenjolaya, IS mengakui bahwa orang yang ada dalam video yang sedang viral itu adalah dirinya. Ia mengakui bahwa dalam video berdurasi 33 detik tersebut dirinya mengkampanyekan salah satu Paslon. “Betul yang ada di video adalah saya. Itu di acara undangan pas ada tamu di Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik ke panggung. Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari,” kata IS.
IS juga mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya dianggap bersalah dan melanggar aturan. “Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensinya apapun akan saya terima,” tandasnya.
Sebelumnya, masyarakat kabupaten Bandung dihebohkan dengan viralnya video yang merebak di media sosial. Video tersebut memperlihatkan oknum kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu.