SUBANG-Sebanyak 17.224 Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan uang palsu dibakar pada kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang di Halaman Kantor Kejari Subang, Rabu (11/11). Pemusnahan ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkab Subang.
Kepala Seksi Barang Bukti, Romlah SH mengatakan untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana dan benda sitaan tersebut digelar setelah diagendakan sebelumnya. Kegiatan pemusnahan itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti dan benda sitaan tersebut, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri ataupun Mahkamah Agung. Sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. “Pemusnahan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi. Dan ada yang spesial, karena pemusnahan kali ini ada barang bukti dari Pidana khusus (kasus korupsi),” ungkapnya.
Baca Juga:Marsha Aruan Doyan Kelabing, Nangis Dengar Lagu RohaniPenurunan Pendapatan, Wabup: Transfer Pusat Menurun
Selain kartu NISN, lanjut dia, barang bukti lainya seprti 1 CPU, 2 unit printer, 2 mesin laminating, flashdisk data Dapodik, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI nomor 465/Pid. Sus/ 2019//PN Bdg. Untuk benda sitaan dan barang bukti dari pidana umum adalah ganja sebesar 137,9262 gram, sabu -sabu seberat 16,8275 gram sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri nomor :20/Pid.Sus/2020/PN.Sbg.
Kupon sanghai dan barbar sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri nomor : 39/Pid.B/2020/PN.Sbg. Senjata api dan Senjata tajam sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri nomor : 14/Pid.B/2020/PN.Sbg. dan baju, 67 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan 100.000, 328 butir Heximer , 2513 Trmadol sesuai dengan putusan pengadilan negeri nomor : 30/Pid.Sus/2020/PN. Sbg.
Seperti di ketahui, barang sitaan dan barang bukti kartu NISN yang dimusnahkan adalah barang bukti kasus NISN yang ditangani oleh Kejari Subang yang melibatkan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Suwarna Murdias.(ygo/sep)