SUBANG-Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang menegaskan tidak ingin ada tindak pidana kepada kepala desa maupun aparatur desa tahun 2021. Pasalnya, pemerintah pusata akan meningkatkan Dana Desa pada tahun 2021 dari anggaran tahun 2020. Peruntukan Dana Desa, membangkitkan perekonomian secara tidak langsung dengan berbagai pembangunan di wilayah desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Subang H. Nana Mulyana mengatakan, untuk regulasi Dana Desa tahun 2021 sudah terbit dengan Peraturan Mentri Desa Nomor 13 tahun 2020, tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Regulasi yang sudah terbit tersebut, menjadikan anggaran juga diplotkan. “Sudah terbit reugulasinya dengan Permendes tahun 2021,” ungkapnya.
Dijelaskan Nana, Dana Desa di Kabupaten Subang tahun 2020 sebesar Rp212.605.496.000, untuk 245 desa, sedangkan di tahun 2021 akan ada penambahan sebesar Rp7.470.744.000, sehingga Dana Desa tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp220.076.242.000 untuk 245 desa di Kabupaten Subang. “Dana desa di Kabupaten Subang pada tahun 2021 akan mengalami kenaikan. Sudah ditetapkan Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp220.076.242.000 untuk 245 desa di Kabupaten Subang dan hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan saja,” katanya.
Perihal Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp212.605.496.000, Nana menjelaskan, baru terserap sebesar Rp171,143,482.800 di tahap 1 dan tahap 2. Sedangkan untuk di tahap 3, kemungkinan akan diserap pada akhir bulan November 2020 ini. “Dana Desa tahun 2020 sudah disereap di tahap 1 dan 2. Sementara untuk tahap 3 akan dilakukan pada bulan November 2020,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Irda Kabupaten Subang Memet N. Hikmat mengingatkan kepala desa agar berhati-hati menggunakan Dana Desa. Banyak yang terkena pidana, karena penyelewengan Dana Desa, seperti di penegak hukum kepolisian ataupun kejaksaan. “Kami meminta agar jangan sampai kena pidana. Maka dari itu, pergunakan Dana Desa dengan benar,” tegasnya.
Dijelaskan Memet, saat ini Irda sedang melakukan audit dan verifikasi mengenai aset desa yang ada di desa-desa. Sebab, akan ada penyelenggaran Pilkades yang rencananya akan digelar pada tahun 2021. “Kita juga lakukan verifikasi terhadap desa-desa, khususnya yang akan menggelar pilkades di tahun 2021,” katanya.
Sebelumnya, Sekertaris Irda Kabupaten Subang, Ahmad Sanusi mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan audit aset terhadap desa yang akan berganti kepala desa pada Pilkdes. “Tahun 2021 akan ada pilkades serentak. Nah, kita akan melakukan audit aset kepala desa yang akan pensiun,” kata Ahmad.