Adapun objek aset yang akan dilakukan pemeriksaan seperti tanah bengkok, barang-barang desa, dan lainnya. Pemeriksaan sangat perlu dilakukan apalagi ini merupakan kegiatan rutin menjelang pergantian kepala desa. “Jangan sampai aset desa tersebut hilang atau malah dijual untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dia menegaskan jika hasil audit terapat aset desa yang hilang atau pun dijual, maka Kepala Desa harus bertangungjawab untuk mengembalikan aset desa tersebut. Adapun sanksinya tertuang dalam daftar hasil temuan rekomendasi (DHTR). “Ya pastinya ada sanksi, jika benar ditemukan ada aset yang hilang, ” ujarnya.(ygo/vry)