SUBANG-Sebanyak 58 Desa di Kabupaten Subang, akan melangsungkan Pilkades pada 2021 mendatang. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang mengantisipasi terjadinya pungutan panitia kepada calon kepala desa. Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk tahun 2021, dihitung secara maksimal dengan total biaya sebesar Rp5,8 miliar.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, pada sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Menurutnya, rincian untuk penyelenggaraan kepala desa tersebut diantaranya, adalah bantuan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa secara proporsional sebesar Rp36 juta untuk setiap desa. “Anggaran tersebut, untuk membiayai honorarium panitia Pilkades sebesar Rp24 juta rupiah per desa dan pengawas desa sebesar Rp12 juta per desa,” ungkapnya.
Baca Juga:Menanti Karya Jurnalistik SantriBisa Mematikan, Jangan Anggap Enteng Diare dan Demam Berdarah
Kemudian, ada lagi bantuan keuangan untuk pengadaan sarana prasarana sebesar Rp15.000 per hak pilih, digunakan untuk kotak suara, bilik suara, kertas suara, akomodasi dan lain-lain. “Jadi totalnya Pilkades 2021 di 58 desa yang tersebar di 25 Kecamatan itu sebesar Rp5,8 miliar,” jelasnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa dalam anggaran tersebut tidak terdapat duplikasi anggaran. Menurutnya, dalam rencana kegiatan anggaran tahun 2021, sebesar Rp133,2 juta merupakan kegiatan dalam rangka sosialisasi pemilihan kepala desa secara serentak. Yakni berupa sosialisasi penyelenggaraan Pilkades 2021 tingkat kabupaten.
“Kemudian ada bimbingan teknis untuk panitia pemilihan kepala desa tingkat desa, bimbingan teknis untuk panitia pengawas tingkat desa, kegiatan deklarasi damai tingkat kabupaten, monitoring pra pemilihan kepala desa oleh unsur DPMD Kabupaten Subang,” tambahnya.
Selain itu, Wabup menambahkan, ada yang belum teranggarkan yaitu monitoring pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak oleh panitia pemilihan kepala desa di tingkat kabupaten, dan untuk kegiatan studi banding pra Pilkades tahun 2021. “Itu telah sesuai dengan masukan dari anggota DPRD Kabupaten Subang, pada forum dengar pendapat yang tercantum dalam matrik KUA-PPAS tahun anggaran 2021,” pungkasnya.(idr/vry)