“Samuel Paty mewakili aset terpenting negeri ini: Sekolah. Dia dibunuh secara pengecut oleh musuh kebebasan berpendapat. Kita akan terus bersatu, tegas, dan tidak takut (atas intimdasi yang ada),” ujar Menteri Pendidikan Prancis, Jean-Michel Blanquer. Pada saat yang sama Presiden Prancis mengungkapkan “Dia dibunuh karena jiwa republik tertanam padanya. Dia dibunuh karena kelompok islamis menginginkan masa depan kita. Mereka tahu dengan adanya pahlawan-pahlawan yang bergerak secara diam-diam seperti ini upaya mereka tidak akan pernah berhasil. Saya akan selalu membela kebebasan berbicara, menulis, berpikir, dan menggambar di negara ini” Ujarnya.
Boikot Total Produk Prancis
Produk adalah segala sesuatu yang dihasilkan. Produk Prancis tidak hanya terbatas pada sesuatu yang bersifat fisik seperti makanan, pakaian dan yang lainnya. Lebih jauh Prancis telah menghasilkan produk pemikiran kebebasan, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression). Diatas pilar kebebasan inilah penghinaan Rasululloh saw berulang dilakukan. Oleh karenanya, jika kita mencintai Rasul, marah dengan apa yang telah dilakukan Charli Hebdo, Samuel Paty dan Macron beserta jajarannya, maka sudah sepatutnya pemboikotan yang lebih layak dilakukan adalah pemboikotan terhadap ide kebebasan. Kenapa?
Paling tidak ada dua alasan mengapa ummat islam harus menolak dan menjauhkan diri dari ide kebebasan.
Baca Juga:LAPMI Subang Bangkit Kembali, Hidupkan Api Semangat Literasi MahasiswaMengaplikasikan Pancasila Melalui Tradisi Tanam Padi Gogo Ala Dedi Mulyadi
Pertama, Kebebasan bukan ide universal berlaku tanpa memandang ras dan agama. Kebebasan tidak pernah ada ketika berkaitan dengan Islam dan Ummat Islam. Kebebasan hanyalah ide yang dijadikan tameng untuk menjustifikasi sikap yang dibahanbakari kebencian terhadap islam dan ummat islam. Sikap hipokrit atau standar ganda sangat ekstrem nampak jelas ketika Macron beserta para pemuja gagasan kebebasan berekspresi melabeli Ummat Islam sebagai radikal dan teroris saat menolak ide kebebasan. Padahal menerima atau menolak kebebasan pada hakikatnya bagian dari kebebasan itu sendiri.
Fakta lain. Sejak 2011, Prancis merupakan negara Eropa pertama yang memberlakukan undang-undang larangan perempuan muslim memakai penutup wajah (cadar/burqo) di tempat umum. Bahkan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya dengan denda 150 Euro. Tidak ada kebebasan berekspesi dalam berpakaian ketika ekspresi itu lahir dari ketaatan kepada islam. Orang boleh mengenakan pakaian apapun sesuai keinginannya. Syaratnya hanya satu bukan pakaian yang diwariskan Islam.