KARAWANG-Dari tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ikut kontestasi lima tahunan itu. Pasangan nomor urut 1 masih menjadi pasangan calon dengan dana kampanye terbanyak.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang Mulyana mengatakan, berdasarkan SK KPU, nominal dana kampanye untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dibatasi Rp50.590.468.800. Para pasangan calon tidak diperbolehkan menggunakan dana untuk kampanye melebihi jumlah yang sudah ditetapkan.
“Sampai sejauh ini ketiga paslon tidak ada yang melebihi,” ujar Mulyana.
Baca Juga:Kaktus Sukulen Rambah Pasar InternasionalOptimalisasi Pelayanan, Pemkab Bagi Tugas Perangkat Daerah
Dikatakan, mengenai besaran dan jumlah dana kampanye ini, sudah diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2017. Untuk pribadi atau perorangan maksimal sumbangan yang bisa diberikan kepada paslon sebanyak 75 juta selama kampanye. Sedangkan untuk kelompok atau perusahaan maksimal boleh membantu sebanyak 750 juta selama masa kampanye.
“Ini diatur di pasal 7 PKPU No 5 Tahun 2017, termasuk partai politik atau gabungan partai politik dibatasi sampai 750 juta,” jelasnya.
Dijelaskan Mulyana, pihaknya belum bisa memastikan jumlah dana kampanye dari paslon mana yang terbesar atau terkecil. Karena sampai saat ini tahapan kampanye masih berlangsung.
“Belum bisa dipastikan karena kampanye masih berlangsung, nanti ada LPPDK di akhir kampanye. Untuk sementara berdasarkan LPSDK paling banyak dana kampanye paslon no.1,” katanya. (use/vry)