Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap ganja yang dimiliki selebgram Syaima Salsabila didapatkan secara online.
“Pemesanan barangnya melalui media sosial,” kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Senin (16/11).
Ronaldo mengatakan, ganja seberat 51,47 gram yang dimiliki Syaima didapatkan dari pacarnya berinisial JRS.
Baca Juga:DPMPTSP Subang Sebut Astro Highland Belum Miliki Izin Lingkungan dan Izin Wisata Patimban Maritim City Super Region Rebana
JRS mengaku kepada polisi mendapatkan ganja tersebut dari media sosial. Terhadap dirinya, polisi juga menemukan barang bukti narkoba sebanyak 74,43 gram.
“Kepada barangnya kami melakukan penyelidikan untuk melihat peta peredarannya. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kami untuk mengungkap modus operandi peredaran narkoba,” kata Ronaldo.
Kasus ini berawal dari informasi anggota Polres Metro Jakarta Barat perihal seorang wanita yang sering menggunakan narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, alhasil Syaima diamankan berserta barang bukti yang disimpannya di kotak makan berwarna hijau di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Syaima dan JRS kedapatan positif menggunakan narkoba jenis ganja.
“Dari cek urine, keduanya positif menggunakan THC (tetrahidrokanabinol) atau ganja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin (15/11).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Syaima dan sang kekasih harus mendekam di rutan Polres Metro Jakarta Barat dan terancam Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.(riz/fin/vry)