Lokasi tersebut dulunya bernama Kp. Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Adapun sekarang lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional.
Baca Juga:Musdes Desa Ciruluk Prioritaskan Pemberdayaan MasyarakatTerapkan Prokes dalam Setiap Kegiatan
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60.
Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK.
Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dari hasil membeli dari kakeknya sejak tahun 1990.(add/vry)