Fakta Baru Terungkap di Persidangan Terkait Sengketa Lahan di Malangnengah

Fakta Baru Terungkap di Persidangan Terkait Sengketa Lahan di Malangnengah
Fakta Baru Terungkap di Persidangan Terkait Sengketa Lahan di Malangnengah PURWAKARTA-Sidang sengketa lahan antara penggugat seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto dengan tergugat 1 Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan tergugat 2 PT PSBI memasuki agenda saksi dari tergugat 1, Rabu (18/11). Bertempat di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Purwakarta, Tergugat 1 menghadirkan dua orang saksi, yakni Asep Somantri (51), yang merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Malangnengah yang juga warga Malangnengah dan Sdr. Dadan dari Kantor Bapenda Kabupaten Purwakarta. Kepala Subbagian Litigasi pada Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat Firman N Alamsyah mengatakan, apa yang disampaikan saksi-saksi ada fakta baru yang terungkap di persidangan. "Bahwa ternyata tanah yang diklaim penggugat ini bukan tanah individu melainkan tanah yang memang dirasakan manfaatnya oleh warga," kata Firman. Sementara saksi kedua, sambungnya, sudah sangat jelas dan tegas. "Tanpa ada proses, tiba-tiba muncul SPPT PBB. Ini sebenarnya agak mengejutkan ya, kok bisa seperti itu. Artinya, kami berpikir ada satu proses yang tidak tempuh. Tiba-tiba simsalabim muncul ada dalam database," ujarnya. Yang jelas, kata Firman, kami akan terus mengikuti proses persidangan. "Kami dari pihak Bina Marga akan terus menjalani proses ini. Kami melihat ada beberapa kejanggalan, karena itu kami berharap majelis bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Firman. Lebih lanjut Firman mengatakan, di persidangan tadi pun disebutkan jika SPPT bukanlah bukti kepemilikan. "Terlebih saksi Asep Koswara menyebutkan, bahkan tidak ada Buku C di situ, artinya jelas bahwa itu adalah tanah negara," ucapnya. Dikonfirmasi terpisah, pengacara penggugat Antonius Stanis menyebutkan, kedua saksi yang dihadirkan pihat tergugat 1 justru semakin menguatkan dari sisi penggugat. "Kami sih berterima kasih kepada saksi-saksi," ujarnya. Dirinya pun menyebutkan, SPPT yang dimiliki kliennya masih berlaku dan tercatat di database Dispenda. "Yang jelas kami juga akan terus mengikuti proses jalannya persidangan ini," ucapnya. Sebelumnya diberitakan, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat digugat oleh seorang warga Purwakarta bernama Dadan Sugianto terkait kepemilikan lahan seluas 14.000 meter persegi yang berlokasi di Kp. Blok Kebon Kelapa RT 15/04 Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Lokasi tersebut dulunya bernama Kp. Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Adapun sekarang lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60. Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK. Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dari hasil membeli dari kakeknya sejak tahun 1990.(add/vry) FAKTA BARU. Sidang sengketa lahan dengan tergugat 1 Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat dan tergugat 2 PT PSBI mengungkap fakta baru. ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Lokasi tersebut dulunya bernama Kp. Gunung Sembung, Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Selain, Bina Marga Jabar, Dadan juga menggugat PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), Kepala Desa Malangnengah, dan BPN Purwakarta. PT PSBI sendiri memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Adapun sekarang lahan tersebut terkena pengadaan tanah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Di mana PT PSBI sebagai instansi pemohon tanah yang kemudian akan dibangun trase Kereta Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategi Nasional.

Baca Juga:Musdes Desa Ciruluk Prioritaskan Pemberdayaan MasyarakatTerapkan Prokes dalam Setiap Kegiatan

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional Nomor Urut 60.

Diketahui, penggugat atau Dadan Sugianto mengajukan gugatannya pada 30 Januari 2020 dengan register di Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor: 3/PDT.G/2020/PN.PWK.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya dari hasil membeli dari kakeknya sejak tahun 1990.(add/vry)

 

Laman:

1 2
0 Komentar