NGAMPRAH-Masyarakat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang berencana umroh harus mengambil pelajaran dari adanya temuan 13 orang jamaah umroh asal Indonesia yang diketahui positif Covid-19, setelah berada di Arab Saudi.
“Itu harus jadi pelajaran. Selain menyulitkan diri sendiri, kondisi itu juga sedikitnya mencoreng nama baik Indonesia yang dianggap lalai, karena ada warga yang terpapar Covid-19 namun bisa lolos,” terang Kepala Kementerian Agama (Kemenag) KBB, Ahmad Sanukri, Rabu (18/11).
Menurutnya, atas kejadian tersebut akhirnya keran umroh yang baru dibuka kini kembali ditangguhkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk sementara waktu untuk seluruh jamaah dari belahan dunia. Ini tentunya cukup merugikan mengingat gairah ibadah jamaah umroh yang baru saja mulai kembali menggeliat kini kembali harus tertahan.
Baca Juga:Jalan Cilamaya Patimban Dibangun Akhir Tahun IniFAGI Jabar Pemerintah Didesak Berlakukan Belajar Tatap Muka
Pihaknya mendukung langkah yang diambil pemerintah Arab Saudi, mengingat kesehatan dan keselamatan jamaah adalah yang paling prioritas. Oleh karenanya Kemenag KBB tetap akan mengikuti arahan pusat, sebab umroh maupun haji kendalinya dari pusat.
“Kami sangat menghargai semangat ibadah para jamaah KBB untuk umroh, dan itu harus tetap terus ditanamkan. Tapi tetap harus mengedepankan rasionalitas serta akal sehat, ikuti anjuran pemerintah dan terapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Jamaah pun, lanjut dia, jangan sampai memaksakan diri atau bahkan tidak jujur dalam menjalani medical check up. Dirinya pun berharap agar penangguhan umroh ini bisa secepatnya dicabut. Namun ketika pemerintah Arab Saudi belum mengizinkan, maka pemerintah Indonesia tidak akan dulu membuka keberangkatan jamaah umroh.
“Kalau kondisi begitu, ya sebaiknya semangat ibadah dialihkan ke ibadah lain yang tidak punya resistensi tinggi, tapi tetap punya nilai pahala yang besar,” pungkasnya.
Seperti diketahui regulasi dan pedoman keberangkatan umroh dimasa Covid-19 telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun. Serta harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 yang terverifikasi Kemenkes.(eko/sep)