SUBANG-Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) kembali menggelar rapat terkait besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK 2021 mendatang. Rapat yang dihadiri perwakilan dari Perusahaan (Apindo), Pekerja atau buruh dan Pemerintah digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jl. Soetoyo Subang.
Pihak buruh tetap meminta kenaikan UMK dari tahun sebelumnya naik dengan perhitungan UMK 2021. UMK 2020 (Rp2.965.468) ditambah 8.51 persen menjadi sebesar Rp3.217.829. Sementara Apindo masih tetap bertahan agar tidak ada kenaikan. Sedangkan pihak pemerintah yang memiliki kewenangan yang sama dengan unsur buruh dan Apindo, justru masih belum berani memunculkan Angka versi pemerintah
“Kami jadi bertanya-tanya. Jangan-jangan Depekab dari unsur pemerintah tidak paham fungsinya sebagai bagian dari Depekab. Harusnya, mereka faham UU No.78 thn 2015 itu belum dicabut, dan seharusnya pemerintah berani memunculkan angka berdasarkan regulasi PP 78,” kata salah seorang Aktivis Buruh Esti Setyo Rini.
Baca Juga:Nasabah Ramai-ramai Ancam Tuntut BumiputeraIni Delapan SKPD tak Setor Zakat Penghasilan
Sekretaris Umum KASBI Subang, Rahmat Sapura menegaskan buruh tetap ingin menaikan upah 8,51% untuk tahun 2021 mendatang. “Kami dari aliansi Biruh Subang, akan terus mengawal, sampai ada titik temu pembahasan kenaikan upah ini,” ucap Rahmat Saputra.
Rahmat Saputra berharap, agar p emer intah bisa memihak kepada buruh. Buruh menancam akan kembali aksi jika keputusan tidak berpihak kepada kaum buruh “Kami tetap memantau dan mengawal terus rapat ini, dan apabila sampai sore ini tidak atau belum ada titik temu atau keputusan yang pasti, kami nantinya akan berbicara langsung dengan Bupati,” jelas Rahmat Saputra.
Sedangkan Ketua Depekab Subang Tatang Supriatna mengungkapkan, ajuan dari para buruh akan diajukan langsung pada Bupati dan menunggu keputusan dari bupati. “Iya, tadi kan sudah disampai- kan kemauan buruh. Nanti hasilnya kita sampaikan ke Bupati, kita tunggu saja hasilnya bagaimana dari Bupati,” ungkapnya.
Forum akhirnya ditutup, dan disepakati untuk menunggu keputusan dari bupati, untuk diketahui, semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan. Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020. Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menai- kkan upah minimum pada tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini. Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus korona (Covid-19). Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK diumumkan bupati/wali kota selambatlambatnya pada 21 November 2019.(idr/vry)