SUBANG-Dalam satu tahun terkahir ini, Kasus HIV/ AIDS di Kabupaten Subang mengalami peningkatan. Hal itu diungkapkan Sekertaris 1 Komisi Perlindungan Aids (KPA) Kabupaten Subang, dr Encep saat rapat koordinasi akhir tahun KPA di Sariater, pada Kamis (19/11).
Menurutnya, data per bulan Juni 2020 kasus HIV Aids di Kabupaten Subang mencapai 2.068 kasus. Ada peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan data bulan Juni 2019 yang hanya 1.973 kasus.
“Kasus HIV Aids jadi salah satu penilaian kinerja pemerintah daerah. Dimana pemenuhan standar minimum diantaranya adalah terkendalikan kasus HIV Aids,” katanya.
Baca Juga:Festival Seafood KCP Galuh Mas Sajikan Ikan SegarMedia Dapat Berperan Bangun Masyarakat Sadar Vaksin
Menanggapi itu, Ketua Harian KPA, sekaligus juga Sekda Subang, H.Aminudin menjelaskan jika KPA sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Subang. KPA merumuskan kebijakan upaya P2HIV serta mendorong seluruh perangkat daerah, lembaga, organisasi, komunitas, LSM dan masyarakat, untuk turut serta berperan aktif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Terus didorong agar upaya promosi pencegahan penularan HIV secara komprehensif, mengurangi stigma, melakukan pemetaan populasi kunci, mendorong maksimalnya akses pelayanan kesehatan dalam mendukung perawatan dan pengobatan bagi ODHA agar semakin Sejahtera, produktif, adil dan sejahtera, bisa optimal,” ungkapnya.
Diperlukan Kolaborasi Semua Pihak
Aminudin juga menyebut jika upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Subang, Setahun Terakhir, Kasus HIV/AIDS Terus Meningkat tidak bisa sukses jika hanya dikerjakan oleh KPA atau Dinas Kesehatan, LSM penggiat HIV AIDS saja.
“Oleh karena itu diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan melalui implementasi pendekatan ABCGM akademis, bussines, community, government dan media,” tambahnya.
Menurutnya selain memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, tidak kalah penting adanya kolaborasi pendanaan untuk upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dari anggaran pemerintah melalui APBD 1 maupun 2, bisa juga diperoleh dari anggaran nonpemerintah, seperti dana sosial lembaga donor CSR serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Melalui kolaborasi ABCGM dan kolaborasi pendanaan diharapkan adanya peningkatan kemampuan untuk mewujudkan getting Three Zero, yaitu tidak ada yang terinfeksi lagi atau Zero inflation, kemudian tidak ada diskriminasi stigma, atau zero discrimination dan Zero relaring death, atau tidak ada lagi yang terkait kematian karena HIV di tahun 2030,” pungkasnya.(idr/sep)