KARAWANG– Polres Karawang mengungkap kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan kasus itu bermula saat polisi mendapat informasi ada aktivitas mencurigakan saat tengah patroli di wilayah Desa Duren, Kecmatan Klari, Kabupaten Karawang pada 31 Oktober 2020. Beberapa diketahui orang tengah mengangkut beberapa motor ke truk colt diesel nomor B 9228 FYU yang bakal dibawa ke Kebumen, Jawa Tengah.
“Ketika kami cek, informasi tersebut ternyata benar. Kami amankan pelaku, motor roda dua berikut STNK palsu ke Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana.
Baca Juga:P3DW Purwakarta Belajar Tata Kelola PPOB ke BUMDesMobil Jawara Untuk Maksimalkan Pelayanan
Pelaku, Jhn (28), memalsukan STNK dengan menggunakan jarum pentul, amplas, pensil dan penghapus. Jhn diketahui membeli kendaraan tanpa surat-surat di media sosial facebook. Ia juga membeli lembaran STNK melalui daring dari orang yang berbeda.
Jhn menghapus nomor rangka dan mesin pada STNK yang dibelinya dengan jarum pentul dan amplas. Pria asal Kutoarjo itu kemudian mencatat nomor rangka dan mesin disesuaikan dengan nomor rangka dan mesin kendaraan yang dibeli secara online.
“Motor yang dilengkapi STNK palsu itu kemudian dipakai sendiri oleh Jpn dan diperjualbelikan kepada orang lain,” kata Oliestha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, Jhn dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman bui maksimal enam tahun.Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua motor, satu buah jarum pentul, amplas, pensil, dan potongan penghapus. “Kami juga mengamankan sebelas lembar STNK palsu,” ucapnya.
Dalam operasi cipta kondisi jelang pilkada, Polres Karawang membekuk 18 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan motor (curanmor). (use/vry)