SUBANG-Bupati Subang kembali terbitkan surat edaran terkait pengketatan adaptasi kebiasaan baru.
Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa dasar surat itu diterbitkan salah satunya berdasarkan intruksi menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona virus desease 2019(covid 19), tanggal 18 November 2020.
Adapun kegiatan kegiatan yang dibatasi tertuang dalam surat tersebut antara lain kegiatan/event, hiburan, pertunjukan seni budaya dan olahraga, hajatan dan resepsi pernikahan cukup dihadiri oleh keluarga inti, penggunaan fasilitas umum, kuliner, destinasi wisata, pasar tradisional, pertokoan modern dan sektor pelayanan publik pemerintah maupun swasta, aksi demonstrasi/unjuk rasa diganti dengan bentuk kegiatan audiensi yang diikuti beberapa orang perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Kenali BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNSKunjungi Bupati Subang, KPU Minta Hibah Lahan
Saat ditemui pasundan ekspress usai menghadiri sidang paripurna pada jum’at lalu, bupati H ruhimat menjelaskan jika dirinya berharap masyarakat bisa taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan “Saya berharap masyarakat tetap menerapkan 3M, memakai masker, menajaga jarak, dan mencuci tangan denga air mengalir, untuk memastika kita tetap dalam keadaan terjaga, sebuah ikhtiar untuk terhindar dari Covid 19,” pungkasnya.(idr/ded)