NGAMPRAH-Target raihan pajak dari sejumlah sektor di Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami penurunan yang cukup drastis jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu tak lain disebabkan pandemi Covid-19 yang tidak terprediksi, sejak awal Maret hingga kini.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) KBB, Hasanuddin mengatakan tak mungkin target raihan pajak pada tahun ini akan terpenuhi jika tidak ada refocusing. Pasalnya, sektor pajak seperti hiburan, restoran, dan hotel terutama di wilayah Lembang, terpaksa tutup sepenuhnya mengikuti arahan dari pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Selama pandemi Covid-19 ini ada perubahan target pajak. Target sebelumnya akan sangat berat terealisasi, makanya ada penyesuaian target sesuai keadaan sekarang. Apalagi, wajib pajak dari sektor hiburan, hotel, dan restoran sejak April sampai Juli itu kan tutup total karena kebijakan pemerintah. Memang restoran ada yang tetap buka, tapi kan tidak ada pengunjung jadi omzet mereka hilang hampir 80 persen,” ungkap Hasanudin saat dihubungi, Jumat (20/11).
Setelah refocusing, pihaknya optimis target raihan pajak bisa terpenuhi mengingat masih ada masa pajak satu kali lagi hingga Desember 2020. “Kalau untuk target realisasi Insya Allah tercapai, karena kan masih ada masa pajak satu kali lagi sampai Desember. Kalau yang November sudah melebihi target, kemungkinan bisa di angka 110 persen,” ujarnya.
Baca Juga:Breaking News! Klinik Happy Healthy Milik dr. Maxi KebakaranDunia Kesehatan Sambut Positif Kehadiran Vaksin COVID-19
Dia menyebut ada delapan jenis pajak satu yang jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) KBB. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, dan mineral bukan logam dan batuan. “Ke delapan jenis pajak itu mengalami refocusing target mengingat sejak Maret 2020, pandemi Covid-19 menghantam semua lini. Akhirnya pandemi berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) yang terdampak pandemi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan target murni pendapatan dari 10 jenis pajak mencapai Rp 161 miliar. Rinciannya Rp 20 miliar dari pajak hotel, Rp 27,5 miliar dari restoran, Rp 4,5 miliar dari hiburan, Rp 5,3 miliar dari reklame, Rp 60 miliar dari penerangan jalan, Rp 2,5 miliar dari parkir, Rp 38,4 miliar dari air tanah, serta Rp 3,3 miliar dari mineral bukan logam dan batuan.