SUBANG-Bupati Subang kembali terbitkan surat edaran terkait pengketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam surat edaran tersebut ditulis, dasar surat itu diterbitkan salah satunya berdasarkan intruksi menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona virus desease 2019 (Covid 19).
Kegiatan-kegiatan yang dibatasi tertuang dalam surat bernomor KS/01 /3445/ Kesra itu antara lain adalah kegiatan/event, hiburan, per- tunjukan seni budaya dan olahraga, hajatan dan resepsi pernikahan cukup dihadiri oleh keluarga inti, penggunaan fasilitas umum, kuliner, destinasi wisata, pasar tradisional, pertokoan modern dan sektor pelayanan publik pemerintah maupun swasta, aksi demonstrasi/ unjuk rasa diganti dengan bentuk kegiatan audiensi yang diikuti beberapa orang perwakilan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga:Kerugian Sekitar Rp1 Miliar, Ini Penyebab Terbakarnya Klinik Happy HealthyTok!! UMK Subang Rp3.064.218
Saat ditemui Pasundan Ekspress usai menghadiri sidang paripurna pada Jumat lalu, Bupati H Ruhimat menjelaskan jika dirinya berharap masyarakat bisa taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan “Saya berharap masyarakat tetap menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air mengalir. Semua itu, untuk memastikan kita tetap dalam keadaan terjaga dan sebuah ikhtiar untuk terhindar dari Covid 19,” jelasnya.
Penerbitan surat edaran yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Subang itu akhirnya mendapati respon beragam dari berbagai pihak, terutama mereka yang berprofesi sebagai pegiat seni, dan event.
Salah satunya datang dari Andri Kemal Septiawan. Menurutnya , dengan adanya surat edara tersebut, kembali membuatnya khawatir, jika panggung hiburan yang perlahan mulai tumbuh, justru malah akan sepi kembali. “Kami sebagai pelaku seni terus terang merasa khawatir ya, gelisah, takut malah nanti gak boleh ada hiburan lagi dihajatan. Padahal, ini momen kami sebagai pelaku seni untuk mulai kerja lagi, setelah beberapa bulan kebelakang libur, karena adanya larangan,” ungkapnya.
Dia menyesalkan jika memang akan kejadian pelarangan hiburan lagi. Padahal sebelumnya sudah disosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB. “Ya harapannya jangan sampai ada laranganlah, cukup dibatasi saja, kalau itu kan memang selama ini kita manggung dengan terbatas, dan menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya. Tidak hanya dari pelaku seni saja, pengusaha event wedding organizer juga merasa terancam, dan kha- watir dengan terbitnya surat edaran tersebut. Salah satunya diungkapkan Ria Wulansari. Ria mengemukakan ketidaksetujuannya jika hajatan harus dilarang lagi, mengingat kegiatan ekonomi usahanya yang baru saja jalan kembali, setelah lama tidak berkegiatan.