Oleh : Vitriastuti S.Si.
Pembakaran secara besar besaran kini terjadi kembali tepatnya di bumi cendrawasi papua, pembakaran tersebut dilakukan oleh korporasi asing asal Korea.
Sebuah investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11) menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan “secara sengaja” menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.
Perusahaan Korea bernama Korindo tersebut merupakan salah satu perusahaan sawit dengan lahan terluas di daerah pedalaman Papua. Korindo ditengarai melanggar hukum dengan membakar hutan, namun mereka membantah tudingan tersebut.
Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 23 November 2020Optimis Raihan Pajak Terpenuhi, Terdampak Pandemi Target Capaian Berubah
Investigasi visual oleh Forensic Architecture yang berbasis di Inggris menyelidiki hal itu. Dengan menggunakan petunjuk visual dari video udara yang diambil oleh Greenpeace Internasional pada 2013 serta sistem geolokasi, mereka menemukan kebakaran terjadi di konsesi PT Dongin Prabhawa—anak perusahaan Korindo (bbc.indonesia).
Hutan papua sebagai paru – paru dunia dan menjadi wilayah dengan hutan terluas di dunia kini sangat mengkhawatirkan, fakta diatas menunjukkan bukti kemandulan sistem demokrasi dalam melindungi rakyat dan hak rakyat atas SDA dari campur tangan dan perusakan yang dilakukan asing.
Perusahaan Korea sengaja membakar hutan agar bisa dikonversi untuk usaha perkebunan sawit. Pembakaran pun terjadi secara berturutan mengikuti pola pembukaan lahan sawit, dan yang membuat geram hal tersebut dilakukan secara besar-besaran.
Kalau hal ini terus berlangsung bukan tidak mungkin jika hutan papua akan terus diperas oleh korporasi, maka itu menjadi simbolisasi kepentingan asing yang semakin mencengkeram situasi politik dan ekonomi Papua.
Bumi cenderawasi memiliki sumber daya alam yang sangat berlimpah, terhampar luas hutan hijaunya, di dalam bumi dan permukaannya kekayaan yang tak terhingga. Tapi semua yang ada tidak menjamin kesejahteraan, Papua masih menjadi provinsi dengan angka kemiskinan tertinggi.
Sejatinya hal itu tidak lepas dari sistem kapitalisme, yang dalam sistem ini sumber daya alam boleh dieksploitasi dan dikelola oleh korporasi asing melalui hak konsesi atau izin pembukaan lahan.
Setelah mereka mendapatkan izin dan mereka wajib membayar pajak kepada Negara. Mereka pun sangat memikirkan untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya tanpa berpikir kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat.