Terlebih, program Desa Cahaya hanya mengandalkan zakat dan mengalokasikan dana zakat untuk pembangunan fisik maupun non fisik. Rakyat mengeluarkan zakatnya kemudian disalurkan untuk program yang kembali kepada rakyat.
Saat ini kemiskinan yang menimpa masyarakat merupakan kemiskinan struktural atau sistemik, yakni kemiskinan yang disebabkan aturan serta kebijakan penguasa yang lahir dari sistem kapitalisme-sekulerisme dengan tabiat kekayaan milik rakyat dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang/kelompok pemodal atas izin pemerintah. Akibatnya, jutaan rakyat terhalang untuk menikmati hak mereka atas sumber-sumber kekayaan yang sejatinya adalah milik umat.
Zakat dengan sifatnya konsumtif bukan produktif, merupakan kewajiban yang Allah perintahkan kepada yang mampu dengan pendistribusiannya hanya untuk 8 asnaf atau golongan, yakni fakir, miskin, riqab, mualaf, fiisabilillah, amil zakat, ibnu sabil atau musafir, gharim. Sebagaimana firman Allah Swt:
Baca Juga:Terbakarnya Paru-Paru Dunia Di Papua(E-Paper) Pasundan 23 November 2020
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana.” (TQS At-Taubah: 60).
Maka, bagaimana mungkin zakat yang telah Allah tetapkan untuk 8 asnaf ini dipergunakan untuk menanggulangi kemiskinan yang kian mengkhawatirkan? Sungguh ini merupakan solusi yang ilusif, yang tidak akan mampu menyelesaikan masalah kemiskinan sistemik.
Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, memiliki solusi jitu yang mampu mengentaskan masalah kemiskinan. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, dengan sumber pendapatan utama negara berasal dari kekayaan negara dan kekayaan umum. Kekayaan negara meliputi fa’i, kharaj, jizyah. Sedangkan pendapatan kekayaan umum dari pengelolaan sumber daya alam, seperti hutan, tambang, hingga hasil lautan.
Semua pendapatan ini disimpan di Baitul Maal, penggunaannya pun sudah dialokasikan sesuai kebutuhannya. Kekayaan negara dipakai untuk biaya administrasi, gaji pegawai, dll. Sementara kekayaan umum dipakai untuk memenuhi kebutuhan rakyat, seperti layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Sehingga dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara tidak akan kekurangan pendapatan dan rakyat pun akan terhindar dari kemiskinan. Karena negara akan berdiri secara mandiri dengan pengelolaan pendapatan yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dan dapat dipastikan negara yang menerapkan aturan Islam dengan sistem ekonomi Islamnya tidak akan membuka ruang kebebasan bagi asing ikut campur urusan negara dan kebijakannya karena kedaulatan negara harus bebas dari intervensi kuffar.