KARAWANG-Pelaku dengan kasus modus penipuan Dana Talang Rp11 miliar berinisial AHR, akhirnya diamankan Polres Karawang dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang pidana penipuan.
Tersangka ditangkap pada tanggal 13 November 2020. Maman Suherman sebagai korban mengatakan, aksi jahat AHR modusnya terbongkar pada tanggal 6 Agustus 2020. “Dalam melancarkan aksinya kepada para korban dengan menyakinkan memberikan dana, dengan keuntungan bervariasi tergantung dana talang yang dimintanya,” katanya.
AHR diduga sudah menipu di area Kabupaten Karawang dengan 19 orang korban. Total kerugian yang begitu besar yakni sekitar Rp100 juta sampai Rp4 miliar. Tersangka AHR sebelumnya sudah pernah masuk sel Polsek Kota Kàrawang pada bulan Agustus oleh salah satu korban dengan kasus yang sama.
Baca Juga:Jelajahi Kotamu dan Abadikan Momen Akhir Tahun 2020Akibat Eceng Gondok Kandungan Oksigen di Jatiluhur Berkurang
Tetapi istrinya yang menjamin penahanan suaminya dengan sertifikat ruko sovenir yang berlokasi depan Polsek Kota karawang. AHR sempat menipu para konsumen predator dana talang sebesar Rp 11 miliar. Akhirnya pelaku ditetapkan tersangka dan kini sudah masuk sel Rutan Polres Karawang atas kasus penipuan.
“Kami sebagai korban sudah diberikan waktu sampai tanggal 2 Desember 2020 untuk beretika baik, dengan menyelesaikan kasusnya bila tidak akan lanjut ke persidangan,” katanya.
Sebelumnya AHR adalah berprofesi sebagai pejual mobil bekas di Kelurahan Adiarsa. Seiring berjalan lancar serta meyakinkan para korbannya dengan meminjam dana untuk pesanan mobil bekas sampai keluar pulau Jawa. Tetapi seiring berjalan dana tersebut bukan untuk membeli mobil melainkan untuk gali lobang tutup lobang para korbannya.
Dalam modusnya korban menyuruh diam para korban agar bisnis jual belinya tidak diketahui kompetitor. Padahal itu modus agar para korban tidak saling curiga. (ddy/vry)