Sumber BPHTB, ujar dia, paling banyak dari transaksi jual beli tanah dan bangunan. Seperti halnya sektor properti (perumahan) serta masyarakat pada umumnya. “Pajak BPHTB ini ditentukan dari geliat jual beli lahan atau bangunan. Nah, beberapa bulan terakhir ini mulai terlihat sehingga ini berdampak positif terhadap pemasukan daerah,” paparnya.
Lebih jauh Rega menuturkan, per November 2020 ini, realisasi pendapatan BPHTB sudah melampaui dari target pasca dilakukan refocusing. “Pasca refocusing target BPHTB tahun 2020 ini sebesar Rp 85 miliar. Sementara realisasinya sudah di angka Rp 90 miliar. Kita optimis bisa tembus Rp 100 miliar hingga tutup tahun,” tegasnya.
Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.
Baca Juga:Gelaran Indonesia Cup Prix di Sirkuit Gery Mang Resmi di Tunda, Ini AlasannyaPabrik Kertas Eco Papper Kebakaran, Pemadam Kebakaran Terjunkan Dua Regu Pemadam
Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar. Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar. Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar. Duabelas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar. Empatbelas, hadiah adalah nilai pasar. Limabelas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.(adv/sep)
Dasar Pengenaan BPHTB sesuai Perbup Nomor 8 tahun 2011 :
1. Jual beli adalah harga transaksi.
2. Tukar menukar adalah nilai pasar.
3. Hibah adalah nilai pasar.
4. Hibah wasiat adalah nilai pasar.
5. Waris adalah nilai pasar.
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar.
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.
8. Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.