Oleh : Yanyan Supiyanti, A.Md
Pegiat Literasi, Member AMK
Negeri ini dan dunia membutuhkan perubahan untuk tegaknya sistem Islam.
Omnibus UU Cipta Kerja kini sudah resmi diundangkan. Jumlah halaman final menjadi 1.187 lembar. Dokumen UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH setneg). (News.detik.com, 2/11/2020)
Jumlah halaman di UU ini adalah 1.187 lembar. Tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada di halaman 769. UU Cipta Kerja disahkan lewat tanda tangan tertanggal 2 November 2020. Ada pula tanda tangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Dalam salinan ini, ada pula tanda tangan Lidya Silvana Djaman selaku Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Setneg.
Sebelumnya, jumlah halaman UU Cipta Kerja sempat berubah-ubah meski sudah disahkan via rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Awalnya, berkas digital (soft file) yang terunggah di situs resmi DPR adalah draf RUU Cipta Kerja 1.028 halaman.
Baca Juga:Penggunaan Video Pembelajaran Bersinergi dengan Pelaksanaan KKN TematikAHR Tipu 17 Orang Senilai Rp11 Miliar, Ini Modusnya
Pada 5 Oktober, beredar draf UU Cipta Kerja 905 halaman. Selanjutnya setelah pengesahan lewat rapat paripurna DPR 5 Oktober itu, jumlah halaman terus berubah. Pada 9 Oktober, draf UU Cipta Kerja menjadi 1.052 halaman. Pada 12 Oktober, muncul draf UU Cipta Kerja 1.035 halaman, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menginformasi ini adalah naskah final.
Pada 13 Oktober, muncul naskah UU Cipta Kerja 812 halaman. Naskah ini dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi lewat Setneg. Terakhir pada 21 Oktober, ada naskah 1.187 halaman. Ternyata kini diketahui, hasil akhirnya adalah UU Cipta Kerja 1.187 halaman.
Apakah dengan perubahan halaman pada UU Cipta Kerja tersebut dapat mengubah negeri ini menjadi sejahtera?
Bagi kaum muslim, perubahan yang diperlukan bukan hanya kebutuhan, namun juga kewajiban syar’i.
Kondisi dunia dan di dalam negeri yang sedang menghadapi krisis ekonomi berulang, kegagalan atasi pandemi dan beragam mudharat yang dihadapi Islam dan umat Islam, menuntun pada perlunya perubahan mendasar.
Perubahan tidak bisa diwujudkan melalui mekanisme demokrasi. Sistem demokrasi sekularisme yang sedang dianut saat ini, sejatinya adalah akar dari segala permasalahan yang ada. Tak terkecuali bagi akar masalah atas maraknya berbagai masalah, di antaranya masalah UU Cipta Kerja.