SUBANG-Angka penularan Covid-19 kembali meningkat, Kantor Urusana Agama (KUA) di Kabuoaten Subang melakukan pengetatan Acara Pernikahan dengan Protokol Kesehatan.
Kepala KUA Kecamatan Purwadadi Warsono S.HI mengatakan, pihaknya tidak akan melayani pasangan yang mau menikah jika tidak menerapkan prosedur protokol kesehatan
“Kita tegas, tidak akan melayani jika calon pasangan enggan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga:LPPM Unisba Rangsang Gairah UMKM di Kota Bandung(E-Paper) Pasundan 25 November 2020
Dijelaskan Warsono, untuk pengetatan protokol kesehatan tersebut tidak hanya berlaku untuk calon pengantin saja melainkan kerabat atau wali dalam pelaksanaan pernikahan.
Selain itu, pihaknya memberikan batasan untuk pendamping pengantin didalam ruangan paling banyak 10 orang, pengantin dan wali memakai masker termasuk kerabat.
“Kita sudah sampaikan, wajib menggunakan hand sanitizer agar tidak terpapar covid-19,” tukasnya.(ygo/ded)