Untuk mengoptimalkan pengelolaan retribusi perikanan, Dinas Perikanan Kabupaten subang menggulirkan kegiatan terobosan inovatif, yaitu aplikaSI pengelolaan retribusi perIKAN an (SI IKAN) dilengkapi dengan pedoman teknis operasional dan regulasi pendukungnya.
Secara teknis aplikasi SI IKAN ini dioperasionalkan oleh bendahara penerimaan di dinas perikanan (sebagai admin) dan operator input data produksi pelelangan di KUD-KUD TPI.
Maksud dan tujuan diluncurkannya SI IKAN, untuk memberikan layanan kemudahan bagi KUD-KUD TPI Laut dan TPI Tambak dalam pelaporan dan penyetoran retribusi pelelangan ikan, karena pada saat ini pelaporan dan penyetoran dilakukan secara manual.
Baca Juga:Mensiasati Penggunaan Kuota Internet dengan Menggunakan Poster sebagai Media BelajarAnalisis kendala Murid Selama Belajar dirumah Pada Masa Pandemi Covid-19
Aplikasi SI IKAN untuk mewujudkan pengelolaan retribusi yang transparan dan akuntabel, akan terlihat setiap saat produktifitas pelelangan ikan di tiap-tiap KUD dan sekaligus aplikasi menghitung secara tersistem nilai retribusi yang harus disetorkan. Selain itu, jumlah produksi dan jumlah setoran retribusi dari masing-masing KUD akan terlihat.
Untuk memotivasi para KUD/wajib retribusi melakukan penyetoran retribusi akan diberikan reward/insentif bagi yang mencapai target setoran. Dengan sistem pengelolaan berbasis elektronik dan pemberian reward diharapkan terjadinya lonjakan peningkatan pendapatan asli daerah di sektor perikanan.
Pada saat ini kegiatan pelelangan ikan diselenggarakan di 7 KUD TPI Laut dan 9 KUD Tambak yang tersebar di 4 Kecamatan. Produksi Ikan laut per tahun mencapai 21.000 ton, sementara untuk ikan air payau produksinya mencapai 36.000 ton.
Aplikasi Si IKan disusun atas fasiitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang dan bersifat gratis, direncanakan ke depannya aplikasi ini akan berintegrasi dengan SIPKD (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah) (*)
Oleh: RAHMAT EFENDI, S.Sos, M.Si
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Subang