SUBANG – Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Subang diamankan Polres Subang, hal itu dijelaskan Kapores Subang, AKBP Aries Kurniawan dalam press conference. Jumat (27/11).
Menurut Kapolres, kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada tanggal 20 November 2020, sekitar pukul 5.30 WIB, di Jalan Raya Pantura Kecamatan Ciasem, Desa Ciasem Girang Kabupaten Subang.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, yang diduga dilakukan oleh para pelaku berjumlah 6 orang, dengan menggunakan 3 unit sepeda motor, dan membawa sebuah golok dan pisau,” jelas Kapolres.
Baca Juga:Kemenag Pastikan Layanan Nikah Tetap BerjalanKPK OTT Walikota Cimahi
Ditambahkan Kapolres, pelaku bermodus dengan cara memepet kendaraan korban, hingga korban berhenti, kemudian menodongkan senjata tajam berupa pisau, dan kemudian mengambil 2 buah handphone milik korban.
“Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial T S dan S K, keduanya merupakan Warga Kabupaten Karawang,” tambah Kapolres.
Adapun kronologis penangkapan, saat tim Buser sedang melaksanakan penyelidikan di daerah Ciasem, mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana Curas di TKP, Jalan Raya Pantura.
Tim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari informasi yang didapat, pada hari Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, tim Buser Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan dan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, di Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbesi.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polres Subang guna penyidikan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan seluruh pelaku mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut, dan untuk sementara 4 orang saat ini masih dalam pencarian, alias buron,” tambah Kapolres lagi.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, di antaranya 1 unit kendaraan roda dua, merek Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi, kemudian satu unit handphone merk Oppo, warna biru muda dan 1 buah pisau.(idr/ded)